Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar system hukum di Indonesia masih menganut system hokum Belanda. Hal ini dikarenakan penjajahan yang cukup lama yang dilakukan Belanda pada Indonesia. Disini saya akan membahas salah satu hukum di Indonesia, tepatnya pada Provinsi NAD yaitu hukum agama. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap masyarakat. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Di dalam Al Quran surat 5:44, Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).
Saya sebagai seorang mahasiswa sangat prihatin terhadap perkembangan yang semakin maju ini. Salah satunya kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh yang disebabkan oleh globalisasi ini cukup banyak, ada yang berpengaruh positif dan ada juga negatifnya. Kalau dilihat lagi, pengaruh globalisasi ini sudah semakin parah. Dapat dilihat dari kehidupan politik dan ekonomi yang saat ini sedang kacau. Banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan oleh pemerintah maupun Negara. Pada kehidupan ekonomi, bagi warga Indonesia tidak ada lagi rasa cinta terhadap produk Indonesia. Banyak produk asing yang masuk, sehingga Negara menjadi rugi akan hal ini. Banyak lagi pengaruh negative dari globalisasi, yaitu: 1. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat. 2. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa. 3. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.
Ntumbu (Adu Kepala) Saya adalah salah satu dari suku kecil yang ada di Indonesia, yaitu suku Bima. Suku di Bima biasanya sangat ramah dan banyak warganya yang bernuansa islami. Di Bima banyak kebudayaan aslinya, tetapi sekarang-sekarang ini sudah mulai hampir punah. Hal ini disebabkan karena para pemuda-pemuda atau para penerusnya banyak yang melupakan kebudayaan adat dari suku sendiri. Salah satu budaya bima yang masih bertahan dan terus dikembnangkan adalah adu kepala (Ntumbu). Budaya dan sekaligus keseniaan ini berlokasi di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Tradis yang sudah berumur sama dengan keberadaan daerah bima ini tidak sembarang orang dapat memainkannya. Hal ini karena perlu dipelajari secara serius dan mendalam melalui seorang guru. Sehingga tidak heran, hanya terdiri dari beberapa orang saja yang mampu memerankan tradisi tersebut. Belum lama ini digelar budaya adu kepala di halaman Kantor Bupati Bima dan mendapat prehatian luas dari masyarakat, termasuk turis manca negara yang menonton. Jadi diharapkan kepada masyarakat Bima, jangan nelupakan kebudayaan asli sendiri. Kembangkanlah terus kebudayaan asli dari suku masing-masing.
Tema di atas yaitu, “Mengapa Aku Harus Bangga Sebagai Bangsa Indonesia” ini sering kita dengar di buku-buku maupun surat kabar. Dari tema di atas, kita menjadi berpikir mengapa harus bangga sebagai bangsa Indonesia dan saya sendiri sebagai Mahasiswa mnjadi beerpikir mengapa harus bangga sebagai bangsa Indonesia?
Saya bangga sebagai bangsa Indonsia karena Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bhineka (beraneka ragam) dan bangsa Indonesia tidak pernah membedakan ras, agama, golongan, budaya dan suku antar warganya.
Ditinjau dari segi ras, bangsa Indonesia memiliki banyak ras dan biasanya ditandai dari ciri-ciri fisik. Dapat dilihat dari warna kulit, bentuk mata, bentuk hidung, warna rambut,dsb. Di Indonesia terdapat warga Negara dari ras mongoloid berkulit kuning (Cina, keturunan Jepang, Korea), baik asli maupun keturunan. Ada juga ras melayu yang berkilit sawo matang rambut hitam, seperti ras pada suku jawa, sunda, bali, dsb. Terdapat juga ras negroid berkulit hitam, rambut keriting seperti pada suku-suku yang bertempat di Irian (Papua). Semua yang berasal dari ras manapun apabila telah menjadi warga Negara Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
Ditinjau dari segi agama, di Indonesia terdapat pemeluk agama yang berbeda. Agama Islam sebagai agama dengan jumlah pemeluk terbesar dapat hidup rukun dan saling bertoleransi dngan pemeluk agama yang lain, yakni Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha secara harmonis dalam kurun waktu yang lama. Hal ini telah berlangsung lama yakni sejak kedatangannya di Indonesia.Dengan demikian, kesamaan kedudukan yakni sebagai warga Negara dari berbagai pemeluk agama seakan menjadi keindahan dalam kehidupan.
Ditinjau dari segi golongan, berbagai golongan dalam masyarakat, baik atas profesi, tingkat pendidikan,dsb mempunyai kedudukan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa dan bernegara. Penggolongan terjadi karena para anggota memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.Namun, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa dan bernegara mereka memiliki kedudukan yang sama.
Ditinjau dari segi budaya dan suku, di wilayah Indonesia terdapat sekitar tiga ratus suku bangsa dengan keebudayaan masing-masing. Semua suku bangsa dengan bahasa daerah masing-masing berhak mengembangkan kebudayaannya selaras dengan nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan yang luhur. Hal ini berarti bahwa pengembangan budaya dan hak masyarakat tradisional selarasdengan nilai-nilai peradaban. Kesamaan untuk berkembang dan mengembangkan kebudayaan itu selaras dengan kemajuan zaman dan peeradaban yang luhur dan bernilai kemanusiaan.