Minggu, 16 Mei 2010

Sejarah Perangangan UUD 1945

Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945 Ir.Sukarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Perayaan Hari Kemerdekaan RI

Bulan Agustus adalah hari yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia. Setiap bulan ini rasa kebangsaan kita diuji dengan berbagai acara untuk memeriahkan hari ulang tahun bangsa ini. Bagi orang Indonesia tentu akan dengan bangga jika dapat mempersembahkan sesuatu untuk bangsanya. Beruntung kita tidak perlu berjuang untuk merebut kemerdekaan, kita hanya bertugas mempertahankannya.
Banyak cara untuk memeriahkan ulang tahun Indonesia. Banyak diantara kita yang merayakannya dengan mengadakan berbagai perlombaan. Ada lomba yang serius, banyak pula lomba hanya untuk bersenang-senang sekedar untuk memeriahkannya. Lomba yang mungkin menjadi acara tahunan ditingkat kelurahan atau RT adalah lomba panjat pinang. Lomba ini menjadi acara favorit yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar warga. Lomba yang mengutamakan kekompakan tim. Bagaimana bekerjasama dalam sebuah tim untuk mencapai tujuan. Sebenarnya banyak lomba yang mengajarkan pada kita untuk tidak saling menjatuhkan, tetapi bekerjasama untuk membangun negeri ini. Lomba-lomba lain banyak juga digelar diantaranya Lomba Balap Karung, pecah balon, perang bantal, sampai sepak bola sarung. Semuanya bersifat hiburan untuk masyarakat yang sudah jenuh dengan kesibukan sehari-hari.
Tetapi apakah lomba-lomba tersebut sudah mencerminkan kesadaran orang-orang Indonesia untuk dapat mempertahankan kemerdekaan ini? Sementara dibeberapa tempat di Indonesia bahaya disintegrasi bangsa begitu mengemuka. Sebenarnya apa yang terjadi dengan bangsa ini? Apakah begitu banyak orang yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau hanya akal-akalan elit politik yang haus kekuasaan? Jika kita melihat ke belakang sebelum terjadi reformasi, hal-hal seperti ini mungkin tidak terpikirkan oleh kita. Sebelum tahun 1997, kehidupan bangsa Indonesia terasa lebih tenang bagi sebagian orang Indonesia. Ukuran yang paling sederhana adalah harga kebutuhan pokok. Ukuran tersebut adalah ukuran bagi warga biasa yang mempunyai penghasilan hanya cukup untuk makan sehari-hari.
Lomba tujuhbelasan memang menyenangkan untuk disaksikan dan diikuti. Untuk ikut memeriahkan hari ulang tahun kita semua.

Perjanjian Batas-Batas Wilayah NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melakukan penyelesaian masalah garis batas landas kontinen dengan negara-negara sahabat dengan semangat good neighboorhood policy atau semangat kebijakan negara bertetangga yang baik di antaranya dengan negara sahabat Malaysia, Thailand, Australia dan India.
1. Perjanjian RI dan Malaysia
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
- Ditandatangai tanggal 27 oktober 1969
- Berlaku mulai 7 November 1969
2. Perjanjian Republik Indonesia dengan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di Selat Malaka dan laut andaman
- Ditandatangai tanggal 17 Desember 1971
- Berlaku mulai 7 April 1972
3. Perjanjian Republik Indonesia dengan Malaysia dan Thailand
- Penetapan garis batas landas kontinen bagian utara
- Ditandatangai tanggal 21 Desember 1971
- Berlaku mulai 16 Juli 1973
4. Perjanjian RI dengan Australia
- Penetapan atas batas dasar laut di Laut Arafuru, di depan pantai selatan Pulau Papua / Irian serta di depan Pantau Utara Irian / Papua
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 19 November 1973
5. Perjanjian RI dengan Australia (Tambahan Perjanjian Sebelumnya)
- Penetapan atas batas-batas dasar laut di daerah wilayah Laut Timor dan Laut Arafuru
- Ditandatangai tanggal 18 Mei 1971
- Berlaku mulai 9 Oktober 1972
6. Perjanjian RI dengan India
- Penetapan garis batas landas kontinen kedua negara di wilayah Sumatera / Sumatra dengan Kepulauan Nikobar / Nicobar
- Ditandatangai tanggal 8 Agustus 1974
- Berlaku mulai 8 Agustus 1974

Batas Wilayah NKRI

Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara. Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai

Minggu, 07 Maret 2010

Hukum Islam Di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar system hukum di Indonesia masih menganut system hokum Belanda. Hal ini dikarenakan penjajahan yang cukup lama yang dilakukan Belanda pada Indonesia. Disini saya akan membahas salah satu hukum di Indonesia, tepatnya pada Provinsi NAD yaitu hukum agama. Karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan secara menyeluruh, karena belum adanya dukungan yang penuh dari segenap masyarakat. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, sesuai pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Di dalam Al Quran surat 5:44, Barang siapa yang memutuskan sesuatu tidak dengan yang Allah turunkan, maka termasuk orang yang kafir". Demikian juga dalam ayat 45, dan 47. Jadi umat Islam harus menegakkan hukum syariat Islam secara keseluruhan, karena Allah telah memerintahkan agar ummat-Nya masuk Islam secara keseluruhan (QS 2:208).

Senin, 01 Maret 2010

Pengaruh Globalisasi dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Masyarakat Indonesia

Saya sebagai seorang mahasiswa sangat prihatin terhadap perkembangan yang semakin maju ini. Salah satunya kehadiran globalisasi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Pengaruh yang disebabkan oleh globalisasi ini cukup banyak, ada yang berpengaruh positif dan ada juga negatifnya. Kalau dilihat lagi, pengaruh globalisasi ini sudah semakin parah. Dapat dilihat dari kehidupan politik dan ekonomi yang saat ini sedang kacau. Banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan oleh pemerintah maupun Negara. Pada kehidupan ekonomi, bagi warga Indonesia tidak ada lagi rasa cinta terhadap produk Indonesia. Banyak produk asing yang masuk, sehingga Negara menjadi rugi akan hal ini. Banyak lagi pengaruh negative dari globalisasi, yaitu: 1. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat. 2. Mengakibatkan adanya kesenjangan sosial yang tajam antara yang kaya dan miskin, karena adanya persaingan bebas dalam globalisasi ekonomi. Hal tersebut dapat menimbulkan pertentangan antara yang kaya dan miskin yang dapat mengganggu kehidupan nasional bangsa. 3. Munculnya sikap individualisme yang menimbulkan ketidakpedulian antarperilaku sesama warga. Dengan adanya individualisme maka orang tidak akan peduli dengan kehidupan bangsa.

Budaya Asli Bima

Ntumbu (Adu Kepala)
Saya adalah salah satu dari suku kecil yang ada di Indonesia, yaitu suku Bima. Suku di Bima biasanya sangat ramah dan banyak warganya yang bernuansa islami. Di Bima banyak kebudayaan aslinya, tetapi sekarang-sekarang ini sudah mulai hampir punah. Hal ini disebabkan karena para pemuda-pemuda atau para penerusnya banyak yang melupakan kebudayaan adat dari suku sendiri. Salah satu budaya bima yang masih bertahan dan terus dikembnangkan adalah adu kepala (Ntumbu). Budaya dan sekaligus keseniaan ini berlokasi di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. Tradis yang sudah berumur sama dengan keberadaan daerah bima ini tidak sembarang orang dapat memainkannya. Hal ini karena perlu dipelajari secara serius dan mendalam melalui seorang guru. Sehingga tidak heran, hanya terdiri dari beberapa orang saja yang mampu memerankan tradisi tersebut. Belum lama ini digelar budaya adu kepala di halaman Kantor Bupati Bima dan mendapat prehatian luas dari masyarakat, termasuk turis manca negara yang menonton. Jadi diharapkan kepada masyarakat Bima, jangan nelupakan kebudayaan asli sendiri. Kembangkanlah terus kebudayaan asli dari suku masing-masing.